PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA SAKA WIRA KARTIKA
I.
KETENTUAN PENERIMAAN
a. Para Calon harus memberikan
keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan atau tidak benar).
b. Anggota Pramuka
Penegak Bantara/Laksana & Pandega.
c. Bersedia membayar iuran setiap bulan.
d. Bersedia mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Saka Wira Kartika Bahurekso Kwarcab Kendal maupun dari luar Ke-Sakaan.
II. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia.
b. Setia terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berlandasakan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
c. Mengamalkan Satya Pramuka dan
Darma Pramuka.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Tidak pernah terlibat
Narkotika dan obat-obatan terlarang.
f. Bagi Pramuka Penegak mendapatkan ijin tertulis dari Pembina Gugus Depan. dan Tetap menjadi anggota Gugus Depan asalnya.
g. Tidak sedang menjadi salah satu anggota SAKA lain.
III. PERSYARATAN LAIN
f. Bagi Pramuka Penegak mendapatkan ijin tertulis dari Pembina Gugus Depan. dan Tetap menjadi anggota Gugus Depan asalnya.
g. Tidak sedang menjadi salah satu anggota SAKA lain.
III. PERSYARATAN LAIN
a.
Siswa/siswi SMA/MA/SMK/Sederajat yang menjadi anggota Gerakan Pramuka
Golongan Penegak Bantara/Laksana dan Pandega di Pangkalannya
masing-masing.
b. Siswa/siswi SMA/MA/SMK/Sederajat non anggota Gerakan Pramuka tetapi memliki minat
untuk menjadi anggota Saka Wira Kartika Bahurekso Kwarcab Kendal.
d. Memperoleh persetujuan dari
Orangtua atau Wali.